Jumat, 13 Januari 2017

Penyuluhan tentang Helm kepada anak usia produktif (SMP N 2 Slawi)




Pelanggaran lalu – lintas yang tinggi menandakan buruknya budaya keselamatan dalam berlalu lintas, terutama pelajar pada usia produktif. Pendidikan keselamatan jalan menjadi hal yang langka dikalangan anak – anak baik di lingkungan keluarga maupun sekolah. Kedisiplinan berlalu lintas memang sangat penting untuk keselamatan di jalan raya. Untuk menumbuhkan kedisiplinan berlalu lintas pada masyarakat, sebaiknya dilakukan sosialisasi kepada usia remaja dan usia produktif tentang keselamatan lalu lintas.

Kali ini saya dan teman-teman Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan jurusan DIV Manajemen Keselamatan Transportasi Jalan mengadakan penyuluhan kepada anak-anak SMP.

Apa itu penyuluhan? sudah ada penjelasan di blog saya sebelumnya. Namun saya akan menjelaskan sedikit apa arti penyuluhan.
Penyuluhan berasal dari kata “suluh” yang berarti “obor” atau “pelita” atau “yang memberi terang”. Dengan penyuluhan diharapkan terjadi peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap. Pengetahuan dikatakan meningkat bila terjadi perubahan dari tidak tahu menjadi tahu dan yang sudah tahu menjadi lebih tahu. Keterampilan dikatakan meningkat bila terjadi perubahan dari yang tidak mampu menjadi mampu melakukan suatu pekerjaan yang bermanfaat. Sikap dikatakan meningkat, bila terjadi perubahandari yang tidak mau menjadi mau memanfaatkan kesempatankesempatan yang diciptakan. (Ibrahim, et.al, 2003:1-2).

Naah... mengapa kami mengambil sasaran untuk anak SMP ?? karena anak SMP masih usia produktif, dimana anak SMP masih labil dan usia anak SMP adalah usia yang masih mudah diberikan pengetahuan untuk menumbuhkan kedisiplinan berlau lintas. Sasaran kami pada SMP N 2 Slawi khususnya pada anak pramuka kelas 7,8 dan 9.

Sebelum melakukan penyuluhan kami menentukan tema dan materi apa yang nantinya akan disampaikan kepada anak SMP tersebut. Materi yang akan diberikan mengenai helm sesuai pada dasar hukum Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009.

Untuk yang pertama dilakukan survey pendahuluan dengan mengamati anak SMP. Pada survei pendahuluan menunjukan bahwa sebanyak 335 siswa/i SMP Negeri 1 Slawi diantar dengan diantar menggunakan sepeda motor. Sebanyak 325 siswa/i (97%) yang diantar orang tuanya tidak menggunakan helm saat membonceng, dan 6 siswa/i (2%) menggunakan helm tanpa mengaitkan pengait helm sampai KLIK. Hanya terdapat 4 siswa/i saja atau (1%) yang menggunakan helm dengan benar. dari survey ini menunjukkan bahwa anak SMP 2 N Slawi kebanyakan tidak menggunakan helm. maka dari itu kami melanjutkan untuk melakukan penyuluhan ke SMP 2 N Slawi.

Berikut sedikit gambaran ketika melakukan penyuluhan

Sebelum kami memberikan penyuluhan dilakukan pre test dengan membagikan kuisioner guna mengetahui tingkat pengetahuan sebelum menerima penyuluhan dari taruna taruni Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan dan setelah melakukan penyuluhan kami membagikan kuisioner lagi guna mengetahui seberapa pengetahuan anak SMP setelah diberikan materi penyuluhan.
Hasil pre test keseluruhan siswa/i sebelum dilakukan penyuluhan hanya mencapai skor 1138 dari 1350 jumlah total keseluruhan skor, sehingga didapat persentase sebesar 84,3%. Kemudian setelah dilakukan penyuluhan, mengalami peningkatan sebesar 92,6%.
Dalam pengukuran tingkat keberhasilan dari penyuluhan yang dilakukan tidak hanya menggunakan kuesioner namun pengamatan, berikut hasil pengamatan survei pasca penyuluhan menunjukan bahwa sebanyak 188 siswa/i SMP Negeri 1 Slawi diantar dengan diantar menggunakan sepeda motor. Sebanyak 161 siswa/i (86%) yang diantar orang tuanya tidak mengguna-kan helm saat membonceng, dan 15 siswa/i (8%) menggunakan helm tanpa mengaitkan pengait helm sampai KLIK. Hanya terdapat 12 siswa/i saja atau (6%) yang menggunakan helm dengan benar.
Berdasarkan data di atas, dapat disimpulkan mengenai kesadaran siswa/i saat menggunakan sepeda motor. Dengan perbandingan membonceng tidak memakai helm sebelum penyuluhan 97% setelah dilakukan penyuluhan turun menjadi 86%. dalam hal ini berarti penyuluhan kami dapat menambah pengetahuan dan merubah sikap berperilaku dalam berlalu lintas khususnya penggunaan helm.
nahhh itu tadi hasil survey dari kami taruna taruni Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan.
Saran yang kami berikan:
Sebaiknya pendidikan keselamatan berlalu lintas pada usia remaja sudah diterapkan. Apabila pendidikan keselamatan lalu lintas tidak masuk untuk kurikulum anak usia remaja, dilakukan sosialisasi dan penyuluhan secara berkelanjutan. Tujuannya sehingga materi yang telah disampaikan dapat di mengerti dan tidak terlalu lama jeda waktu dalam sosialisasi dan penyuluhan yang hendak dilakukan..

TERIMAKASIH


Tidak ada komentar:

Posting Komentar