Jumat, 13 Januari 2017

Pelanggaran lalu lintas yang dapat merugikan kita semua (hasil survey di simpang Kardinah Tegal)





Masyarakat melanggar lalu lintas tidak asing lagi di dimata kita. Dari usia muda sampai usia tua. Banyak orang yang tidak mematuhi aturan yang ada, terkadang ada juga yang tidak mengerti aturan lalu lintas. Hal ini harus adanya tindak lanjut dari pihak terkait. Berikut beberapa pelanggaran yang ada di simpang RS.Kardinah Kota Tegal.

Diagram ini berdasarkan survey dari taruna dan taruni Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan prodi DIV Manajemen Keselamatan Transportasi Jalan kelas A dengan jumlah 30 orang.

Dapat dilihat banyaknya pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, melebihi batas stop line, marka utuh membujur, tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, pengguna sepeda motor tidak menggunakan spion, tidak menyalakan lampu utama, pelanggaran penumpang sepeda motor, penggunaan handphone ketika berkendara, tidak menggunakan lampu belok ketika berbelok, kendaraan tidak standar.

Dari hasil survey ini pengguna jalan lebih banyak melanggar sebesar 34% ketika melebihi marka utuh membujur. Berikut foto yang melanggar marka utuh membujur


Pelanggaran terbanyak kedua yaitu pengguna jalan yang tidak menggunakan helm. Penggunaan helm ini sebenarnya sangat penting untuk melindungi kepala apabila terjadi hal yang tidak diinginkan/kecelakaan. Namun banyaknya pengguna jalan yang tidak sadar dan tidak peduli terhadap keselamatan pada diri sendiri maupun oranglain. Berikut contoh foto yang kami ambil ketika survey.

Pelanggaran ketiga dengan presentase 16% yaitu sabuk pengaman. Terkadang pengemudi menyepelekan sabuk pengaman yang sudah ada pada mobil tersebut, padahal penggunaan sabuk pengaman penting. sabuk pengaman dapat mencegah terjadinya benturan kepala maupun badan ketika ketika terjadinya kecelakaan. karena sabuk pengaman ketika terjadi kecelakaan pengemudi tidak langsung terlempar, tetapi sabuk pengaman tersebut dapat menarik ketika pengemudi akan terlempar. setidaknya dapat mencegah benturan dan lemparan ketika terjadi kecelakaan.
Penjelasan diatas yaitu tiga pelanggaran terbanyak menurut hasil survey di simpang Kardinah Tegal. 

Dari hasil survey dan penjelasan diatas harus adanya tindak lanjut dari pemerintah dan pihak terkait 
tindak lanjut yang harus dilakukan sebagai berikut:
a. perlu adanya sosialisasi kepada semua masyarakat mengenai keselamatan lalu lintas
b. perlu adanya sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas
Hal ini ditujukan guna menciptakan keselamatan pada diri sendiri dan pengguna jalan lain khususnya di jalan raya.

Sekian dan terimakasih....... Ciptakan Keselamatan di Jalan Raya, guna Kepentingan Kita Semua!!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar