Selasa, 30 Juni 2015

TRAFFIC CALMING (PERLAMBATAN LALU LINTAS)




.
TRAFFIC CALMING (PERLAMBATAN LALU LINTAS)


1.      Pengertian traffic calming

Traffic calming atau perlambatan lalu lintas merupakan upaya yang dilakukan untuk memperlambat lalu lintas guna melindungi lingkungan sekitar serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan,mengurangi kebisingan dan pencemaran udara. Perlambatan lalu lintas biasanya diterapkan didaerah perumahan, pusat perbelanjaan, dan jalan lingkungan. Pada umumnya traffic calming berupa alat pembatas kecepatan yang berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraannya.

2.      Tujuan traffic calming
Tujuan utama pelambatan lalu lintas adalah :
a.       Mereduksi atau mengurangi kecepatan kendaraan yang terlalu tinggi dalam arus lalu lintas
b.      Menciptakan kondisi jalan yang berkeselamatan sehingga mendorong pengemudi untuk menjalankan kendaraannya dengan hati-hati
c.       Mengalihkan kendaraan dan angkutan umum dari jalan raya menjadi lambat
d.      Memperbaiki dan meningkatkan kondisi lingkungan
e.       Mengurangi angka kecelakaan terutama dikawasan yang banyak terdapat pejalan kaki, pesepeda, lingkungan pemukiman dan tempat-tempat umum.

3.      Teknik atau cara pelambatan lalu lintas :
Ø  Memberikan prioritas yang jelas kepada angkutan umum yang dilengkapi dengan fasilitas pemberhentian yang nyaman
Ø  Mengurangi konflik antara kendaraan bermotor dengan kendaraan lainnya termasuk dengan kendaraan tidak bermotor
Ø  Menurunkan kecepatan kendaraan dengan menggunakan rambu ataupun secara fisik, membatasi akses jalan ataupun akses bagi kendaraan tertentu,
Ø  Berorientasi kepada pejalan kaki, termasuk fasilitas pejalan kaki dan penyeberangan pejalan kaki yang nyaman untuk digunakan.
Ø  Memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan dan menjadikan kawasan lebih nyaman untuk digunakan.

4.      Persyaratan traffic calming
Menurut Keputusan Menteri Nomor 3 Tahun 1994 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, pembuatan alat pembatas kecepatan dibutuhkan ijin dari pejabat yang berwenang, contohnya Kepala Daerah dengan ketentuan hanya boleh dibuat pada tempat-tempat tertentu saja, seperti :
a.       Jalan di lingkungan pemukiman
b.       Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III
Menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan perihal pengelompokan Jalan. Pengertian Jalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.
   c.      Pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi
Menurut Keputusan Menteri Nomor 3 Tahun 1994 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan , syarat pembuatan alat pembatas kecepatan yaitu :
1.  Penempatan alat pembatas kecepatan dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas
2.  Lokasi dan pengulangan penempatan alat pembatasan kecepatan disesuaikan dengan hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas
3.  Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas.
4.  Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas harus diberi tanda berupa garis serong dari cat berwarna putih.
5.  Pemasangan rambu dan pemberian tanda dimaksud digunakan untuk memberi peringatan kepada pengemudi kendaraan bermotor tentang adanya alat pembatas kecepatan di depannya.
6.  Bentuk penampang melintang alat pembatas kecepatan menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimum 12 cm. Penampang tersebut di kedua sisi miringnya mempunyai kelandaian yang sama maksimum 15%. Lebar mendatar bagian atas, proporsional dengan bagian menonjol di atas badan jalan dan minimum 15 cm.
7.  Alat Pembatas kecepatan dapat dibuat dengan menggunakan bahan yang sesuai dengan bahan dari badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang mempunyai pengaruh serupa. Pemilihan bahan harus memperhatikan keselamatan pemakai jalan

5.      Macam-macam traffic calming
a.       Mempersempit jalur lalu lintas dengan cara memperluas trotoar, menambah taman atau menambah jalur sepeda atau parkir.
b.      Speed Humps, Alat pembatas kecepatan ditempatkan pada:
·       Jalan di lingkungan pemukiman
·       Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIIC
·       Pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi
Penempatan dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas. Bila dilakukan pengulangan penempatan alat pembatas kecepatan ini harus disesuaikan dengan kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas.
c.       Speed tables, seperti speed hums tetapi lebih panjang dan datar dibagian atasnya.

d.      Speed cushions, merupakan bantalan yang berbentuk persegi panjang. Bisa terdapat satu, dua, maupun lebih jumlah bantalannya tergantung dari luas ruas jalan.



e.       Penyeberangan jalan yang lebih tinggi dari jalan asalnya.
f.       Neckdown/ Chokers, yaitu bertujuan untuk penyempitan jalan. Bentuk chokers ini biasanya menjorok kebadan jalan dengan mengambil bagian jalan lebih banyak. Cara ini mempuat para pengendara harus mengurangi kecepatan kendaraannya.

g.      Roundabouts, merupakan bundaran bertujuan untuk mengalihkan lalu lintas untuk memperlambat laju kendaraan. Selain itu bundaran ini dapat menambah nilai estetika jalan.


h.  Chicane/jalan dibuat berkelok-kelok sehingga pengemudi harus mengendarai secara perlahan-lahan. Ini sangat efektif digunakan di lingkungan perumahan atau jalan depan sekolah dan tempat umum.

i.        Penambahan material yang lebih kasar secara tekstur misalnya bebatuan atau batu bata.
j.        Pita penggaduh,  bagian jalan yang sengaja dibuat tidak rata dengan menempatkan pita-pita setebal 10 sampai 40 mm melintang jalan pada jarak yang berdekatan.

k.      Portal, untuk membatasi lalu lintas kendaraan ukuran besar masuk kesuatu kawasan untuk alasan keselamatan ataupun alasan kerusakan infrastruktur, digunakan gerbang portal
l.        Zona sekolah atau lebih dikenal di Indonesia sebagai Zona Selamat Sekolah (Zoss) adalah suatu kawasan di sekitar sekolah yang perlu dikendalikan lalu lintas kendaraan menyangkut kecepatan, parkir, menyalib, pejalan kaki yang menyeberang jalan. Pengendalian perlu dilakukan mengingat banyak anak-anak sekolah yang berjalan kaki menuju sekolah.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar