.
TRAFFIC
CALMING (PERLAMBATAN LALU LINTAS)
1.
Pengertian traffic calming
Traffic calming atau perlambatan lalu lintas
merupakan upaya yang dilakukan untuk memperlambat lalu lintas guna
melindungi lingkungan sekitar serta meningkatkan keselamatan pengguna
jalan,mengurangi kebisingan dan pencemaran udara. Perlambatan lalu lintas
biasanya diterapkan didaerah perumahan, pusat perbelanjaan, dan jalan
lingkungan. Pada umumnya traffic calming berupa alat
pembatas kecepatan yang berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor
mengurangi kecepatan kendaraannya.
2.
Tujuan traffic calming
Tujuan utama
pelambatan lalu lintas adalah :
a.
Mereduksi atau
mengurangi kecepatan kendaraan yang terlalu tinggi dalam arus lalu lintas
b.
Menciptakan kondisi
jalan yang berkeselamatan sehingga mendorong pengemudi untuk menjalankan
kendaraannya dengan hati-hati
c.
Mengalihkan kendaraan
dan angkutan umum dari jalan raya menjadi lambat
d.
Memperbaiki dan
meningkatkan kondisi lingkungan
e.
Mengurangi angka
kecelakaan terutama dikawasan yang banyak terdapat pejalan kaki, pesepeda,
lingkungan pemukiman dan tempat-tempat umum.
3.
Teknik atau cara pelambatan lalu lintas :
Ø
Memberikan prioritas
yang jelas kepada angkutan umum yang dilengkapi dengan fasilitas pemberhentian
yang nyaman
Ø
Mengurangi konflik
antara kendaraan bermotor dengan kendaraan lainnya termasuk dengan kendaraan
tidak bermotor
Ø
Menurunkan kecepatan
kendaraan dengan menggunakan rambu ataupun secara fisik, membatasi akses jalan
ataupun akses bagi kendaraan tertentu,
Ø
Berorientasi kepada
pejalan kaki, termasuk fasilitas pejalan kaki dan penyeberangan pejalan kaki
yang nyaman untuk digunakan.
Ø
Memberikan manfaat
bagi masyarakat secara keseluruhan dan menjadikan kawasan lebih nyaman untuk
digunakan.
4.
Persyaratan traffic calming
Menurut Keputusan
Menteri Nomor 3 Tahun 1994 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman
Pemakai Jalan, pembuatan alat pembatas kecepatan dibutuhkan ijin dari pejabat
yang berwenang, contohnya Kepala Daerah dengan ketentuan hanya boleh dibuat
pada tempat-tempat tertentu saja, seperti :
a. Jalan di lingkungan pemukiman
b. Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan
III
Menurut
Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
perihal pengelompokan Jalan. Pengertian Jalan Kelas III adalah jalan arteri,
kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan
ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang
tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga
ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.
c. Pada jalan-jalan yang sedang dilakukan
pekerjaan konstruksi
Menurut Keputusan
Menteri Nomor 3 Tahun 1994 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman
Pemakai Jalan , syarat pembuatan alat pembatas kecepatan yaitu :
1. Penempatan alat pembatas kecepatan dilakukan pada
posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas
2. Lokasi dan pengulangan penempatan alat pembatasan
kecepatan disesuaikan dengan hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas
3. Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu
lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu-rambu lalu
lintas.
4. Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu
lintas harus diberi tanda berupa garis serong dari cat berwarna putih.
5. Pemasangan rambu dan pemberian tanda dimaksud
digunakan untuk memberi peringatan kepada pengemudi kendaraan bermotor tentang
adanya alat pembatas kecepatan di depannya.
6. Bentuk penampang melintang alat pembatas kecepatan
menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimum 12
cm. Penampang tersebut di kedua sisi miringnya mempunyai kelandaian yang sama
maksimum 15%. Lebar mendatar bagian atas, proporsional dengan bagian menonjol
di atas badan jalan dan minimum 15 cm.
7. Alat Pembatas kecepatan dapat dibuat dengan
menggunakan bahan yang sesuai dengan bahan dari badan jalan, karet, atau bahan
lainnya yang mempunyai pengaruh serupa. Pemilihan bahan harus memperhatikan
keselamatan pemakai jalan
5. Macam-macam
traffic calming
a.
Mempersempit jalur lalu lintas dengan
cara memperluas trotoar, menambah taman atau menambah jalur sepeda atau parkir.
b.
Speed Humps, Alat pembatas
kecepatan ditempatkan pada:
·
Jalan di lingkungan pemukiman
·
Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan
IIIC
·
Pada jalan-jalan yang sedang dilakukan
pekerjaan konstruksi
Penempatan dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu
lintas. Bila dilakukan pengulangan penempatan alat pembatas kecepatan ini harus
disesuaikan dengan kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas.
c.
Speed tables, seperti speed hums tetapi lebih panjang dan datar dibagian atasnya.
d.
Speed cushions, merupakan bantalan yang berbentuk persegi panjang. Bisa terdapat satu,
dua, maupun lebih jumlah bantalannya tergantung dari luas ruas jalan.
e.
Penyeberangan jalan yang lebih tinggi
dari jalan asalnya.
f.
Neckdown/ Chokers, yaitu bertujuan untuk penyempitan jalan. Bentuk chokers ini biasanya
menjorok kebadan jalan dengan mengambil bagian jalan lebih banyak. Cara ini
mempuat para pengendara harus mengurangi kecepatan kendaraannya.
g.
Roundabouts, merupakan bundaran bertujuan untuk mengalihkan lalu lintas untuk
memperlambat laju kendaraan. Selain itu bundaran ini dapat menambah nilai
estetika jalan.
h. Chicane/jalan dibuat berkelok-kelok
sehingga pengemudi harus mengendarai secara perlahan-lahan. Ini sangat efektif
digunakan di lingkungan perumahan atau jalan depan sekolah dan tempat umum.
i.
Penambahan material yang lebih kasar
secara tekstur misalnya bebatuan atau batu bata.
j.
Pita penggaduh, bagian jalan yang sengaja dibuat tidak rata
dengan menempatkan pita-pita setebal 10 sampai 40 mm melintang jalan pada jarak
yang berdekatan.
k.
Portal, untuk membatasi lalu lintas kendaraan ukuran besar masuk
kesuatu kawasan untuk alasan keselamatan ataupun alasan kerusakan
infrastruktur, digunakan gerbang portal
l.
Zona
sekolah atau
lebih dikenal di Indonesia sebagai Zona
Selamat Sekolah (Zoss) adalah
suatu kawasan di sekitar sekolah yang perlu dikendalikan lalu lintas kendaraan
menyangkut kecepatan, parkir, menyalib, pejalan kaki yang menyeberang jalan.
Pengendalian perlu dilakukan mengingat banyak anak-anak sekolah yang berjalan
kaki menuju sekolah.